1. Sejarah Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia
a. Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah adalah sistem perbankan yang didalamnya mengandung prinsip prinsip syariah atau islam yang berlandaskan pada al-Qur'an dan hadits. Pembentukan bank syariah ini terjadi dikarenakan adanya larangan riba dalam agama Islam untuk simpan-pinjam uang, ataupun berinvestasi pada hal hal yang bersifat haram.
b. Fatwa MUI tentang Perbankan Syariah
Fatwa terbanyak dikeluarkan oleh DSN-MUI pada tahun 2000-2002 yang merupakan respon cepat MUI untuk memberikan acuan instrument keputusan syariah. Kepatuhan syariah tersebut dituangkan dalam UU No, 10 Tahun 1998 perubahan UU No. 07 Tahun 1992 disebutkan bahwa "Bank syariah harus menggunakan prinsip-prinsip syariah." Kemudian diksi fatwa dijelaskan dan dicantumkan pada UU No. 21 Tahun 2008. Dilain pihak produk dan jasa yang dikeluarkan oleh bank syariah saat ini terakomodir dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleg DSN-MUI. Dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan.
c. Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Inisiatif pendirian bank Islam Indoensia dimulai pada tahun 1980 melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti).
Tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22-25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.
d. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Sejak mulai dikembangkannya sistem perbankan syariah di Indonesia, dalam dua dekade pengembangan keuangan syariah nasional, sudah banyak pencapaian kemajuan, baik dari aspek lembagaan dan infrastruktur penunjang, perangkat regulasi dan sistem pengawasan, maupun awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah. Sistem keuangan syariah kita menjadi salah satu sistem terbaik dan terlengkap yang diakui secara internasional. Per Juni 2015, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 162 BPRS dengan total aset sebesar Rp. 273,494 Triliun dengan pangsa pasar 4,61%. Khusus untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, total aset gross, pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga(BUS dan UUS) masing-masing sebesar Rp. 201,397 Triliun, Rp. 85,410 Triliun dan Rp. 110,509 Triliun
Pada akhir tahun 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan berpindah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan. Maka pengawasan dan pengaturan perbankan syariah juga beralih ke OJK. OJK selaku otoritas sektor jasa keuangan terus menyempurnakan visi dan strategi kebijakan pengembangan sektor keuangan syariah yang telah tertuang dalam Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019 yang dilaunching pada Pasar Rakyat Syariah 2014. Roadmap ini diharapkan menjadi panduan arah pengembangan yang berisi insiatif-inisiatif strategis untuk mencapai sasaran pengembangan yang ditetapkan.
2. Operasional Produk Produk Bank Syariah
a. Pengertian Akad Wadiah
Akad Wadiah adalah akad yang digunakan untuk menyimpan barang atau uang, yang dimana simpanan tersebut tidak dapat dikelola oleh pihak bank. Ada dua jenis Wadiah, yaitu :
1) Wadiah Yad Amanah, yang dimana nasabah tidak memberikan kewenangan kepada pihak bank agar barang atau uang yang dititipkan tidak dikelola oleh pihak bank. Dalam sistem ini, barang atau uang yang dititipkan sepenuhnya oleh pihak bank. Namun, apabila barang atau uang yang dititipkan oleh nasabah suatu waktu hilang atau rusak, maka itu menjadi tanggung jawab nasabah.
2) Wadiah Yad Dhamanah, yang dimana nasabah menitipkan barang atau uang kepada pihak bank, namun titipannya tersebut boleh dikelola oleh pihak bank dengan syarat titipannya tersebut boleh diambil kapanpun ia butuh. Dan jika suatu waktu barang atau uang yang dititip hilang atau rusak, maka itu menjadi tanggung jawab pihak bank. Hanya saja, dalam akad ini nasabah tidak mendapatkan nisbah atau keuntungan atas barang/uang yang dititipkan tersebut.
b. Pengertian Akad Mudharabah
Akad Mudharabah adalah akad yang digunakan untuk menyimpan barang atau uang, yang dimana simpanan ini bisa dikelola oleh pihak bank dan si nasabah pun mendapatkan untung(nisbah) sesuai dengan kesepakatan diawal akad. Ada dua jenis Mudharabah, yaitu :
1) Mudharabah Muthlaq, yaitu pihak nasabah memberikan kebebasan secara mutlak atas usaha apa yang akan dijalankan oleh pihak bank, dan nasabah pun boleh ikut mengawasi dalam usaha tersebut.
2) Mudharabah Muqayyadah, yaitu pihak nasabah memberikan batasan kepada pihak bank dalam menentukan jenis usaha yang akan dijalankan, ataupun tempat usahanya.
3. Resiko Bank Syariah
Risiko dalam lingkup perbankan merupakan
suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (expected) maupun yang
tidak dapat diperkirakan (unexpected) yang berdampak negatif terhadap
pendapatan dan permodalan bank. Risiko dalam bidang apapun mempunyai sifat
yang dinamis dengan intensitas dan dampak yang berubah-ubah serta mempunyai
ketergantungan yang sangat tinggi terhadap kategori risiko yang lainnya.
a. Berdasarkan faktornya, risiko dalam perbankan syariah ada dua, yaitu
1) Risiko nonbisnis, misalnya akibat kebakaran instansi, bencana alam, dan lain sebagainya.
2) Risiko bisnis, misalnya risiko dalam pembiayaan, risiko investasi, atau sebagainya.
b. Berdasarkan dampaknya, risiko dibagi dua yaitu :
1) Risiko Unik, disebut juga dengan risiko nonsistematis yang dapat diverifikasikan.
2) Risiko Pasar, disebut juga dengan risiko yang sistematis yang tidak dapat diverifikasikan.
4. Pembiayaan Bank Syariah
Mudharabah Muqayyadah adalah akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal dengan pengelola, yang mana bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama. Ada dua jenis investasi pada akad Mudharabah Muqayyadah, yaitu
a. Mudharabah Muqayyadah yang risiko penempatam dananya ditanggung oleh Bank Syariah, dalam hal ini Bank bertindak sebagai executing agent.
b. Mudharabah Muqayyadah yang risiko penempatan dananya ditanggung oleh pemilik dana, dalam hal ini Bank bertindak sebagai channeling agent.
5. Analisis Pembiayaan Bank Syariah
Analisis pembiayaan merupakan sebuah kegiatan untuk mengukur aspek-aspek penting yang harus diketahui oleh bank dari nasabah, sebelum Bank itu melakukan pembiayaan pada nasabah tersebut. Analisis pembiayaan memiliki tujuan untuk memperoleh informasi yang real dari nasabah terkait kondisinya, sehingga ketika bank telah mengetahui informasi maka akan menyetujui pembiayaan yang telah diajukan.
Analisis pembiayaan ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu kuantitatif dan kualitatif. Kuantitatif yaitu menggunakan data keuangan nasabah, sedangkan data kualitatif menggunakan data non keuangan dari nasabah.
Dalam Perbankan Syariah, ada beberapa pendekatan yang dilakukan sebelum memberikan pembiayaan antara lain :
a. Pendekatan Karakter
b. Pendekatan Jaminan
c. Pendekatan dengan study Kelayakan
d. Pendekatan Fungsi-Fungsi Bank
e. Pendekatan kemampuan kepuasan kepada calon nasabah.
6. Jaminan dan Pengikatan Jaminan Pembiayaan Bank Syariah
Jaminan adalah aset pihak peminjaman yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Jaminan merupakan salah satu unsur dalam analisis pembiayaan. Ada beberapa jenis jaminan, yaitu :
a. Jaminan berdasarkan bentuknya
1) Jaminan Kebendaan
2) Jaminan Penanggungan
b. Jaminan berdasarkan nilainya
1) Jaminan Nilai Ekonomis
2) Jaminan Nilai Yuridis
7. Pricing Pembiayaan Bank Syariah
Pembiayaan adalah memberikan fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Ada beberapa jenis pembiayaan, yaitu
a. Pembiayaan dari segi kegunaan :
1) Pembiayaan Investasi
2) Pembiayaan Modal Kerja
b. Pembiayaan dari segi tujuan :
1) Pembiayaan Produktif
2) Pembiayaan Konsumtif
3) Pembiayaan Perdagangan
c. Pembiayaan dari segi jangka waktu :
1) Pembiayaan Jangka Pendek
2) Pembiayaan Jangka Menengah
3) Pembiayaan Jangka Panjang
8. Pembiayaan Modal Kerja Bank Syariah
Pembiayaan modal kerja bank syariah adalah kerjasama dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dan atau karya atau keahlian dengan kesepakatan keuntungan dan resiko menjadi tanggungan bersama sesuai dengan kesepakatan.
Ada beberapa manfaat dalam pembiayaan modal bank syariah Yaitu dapat digunakan untuk pembiayaan modal kerja usaha, sistem bagi hasil sesuai hasil proyek pembayaran dilakukan sesuai dengan cash flow, dan jangka waktu pembiayaan sesuai jadwal penyelesaian proyek. Dan ada beberapa ketentuan di dalam pembiayaan modal kerja bank syariah ini yaitu diperuntukkan bagi perorangan dan badan usaha, self financing minimal 30%, jangka waktu sesuai dengan penyelesaian proyek dan nilai guna agunan yaitu 125% dari plafon pembiayaan.
9. Pembiayaan Investasi Bank Syariah
Pembiayaan investasi adalah pembiayaan jangka panjang dan menengah yang diberikan untuk pembelian barang aktiva tetap, pembiayaan proyek baru atau perluasan proyek suatu perusahaan, seperti bangunan, mesin-mesin, alat-alat berat, dan juga kendaraan.
Fitur Pembiayaan
- Limit pembiayaan di atas > Rp500 juta s.d Rp5 Miliar
- GAS (Gross Annual Sales) s.d Rp25 Miliar
- Valuta IDR
- Jangka waktu menengah/panjang (sesuai kebutuhan dan kemampuan Nasabah)
- Pilihan akad murabahah, musyarakah mutanaqisah, ijarah muntahiyah bit tamlik(IMBT), musyarakah mutanaqisah (MMQ) sesuai kebutuhan investasi
- Agunan utama adalah obyek pembiayaan.
Syarat untuk mendaftar pembiayaan ini yaitu :
- Memiliki legalitas usaha yang masih berlaku (Akte pendirian/perubahan berikut pengesahannya, SIUP, TDP, SKDP, NPWP)
- Memiliki pengalaman usaha minimal 3 tahun
- Menyerahkan mutasi rekening minimal 6 bulan terakhir
- Untuk wiraswasta menyerahkan legalitas perorangan yang masih berlaku (KTP, NPWP, akte nikah, KK)
- Menyerahkan bukti kepemilikan agunan yang sah.
10. Penanganan Pembiayaan Bermasalah Bank Syariah
Penanganan pembiayaan bermasalah yang muncul dalam transaksi perbankan syariah dapat ditangani dengan beberapa cara atau langkah strategis, termasuk diantaranya adalah penyelamatan atau penerusan pem-biayaan bermasalah yang dapat dilakukan dengan membentuk penyelamatan atau penerusan pembiayaan dengan cara menghapus kegiatan-kegiatan yang tidak meng-untungkan, konsolidasi untuk menaikkan efisiensi, pindah ke tempat yang lebih murah, penjualan fasilitas atau aset yang tidak produktif atau hanya merupakan prestise yang tidak begitu berpengaruh pada operasi perusahaan, kontrol biaya lebih ketat, mengurangi biaya-biaya overhead dan penagihan piutang lebih agresif.
11. Peran Perbankan Syariah dalam Kebijakan Moneter
Secara umum fungsi perbankan syariah sama dengan perbankan konvensional yaitu sebagai sektor keuangan perantara dan sektor riil. Sektor perbankan berperan dalam stabilitas dan tingkat pertumbuhan uang beredar dalam perekonomian. Kemampuan perbankan dalam mengelola dana publik dan menciptakan siklus bisnis yang sehat akan mendorong stabilitas sistem keuangan. Bisnis perbankan syariah mengalami pertumbuhan dilihat dari jumlah bank dan bank syariah yang terus meningkat. Namun, menurunnya laju pertumbuhan aset, akselerasi peningkatan pangsa perbankan syariah akan semakin melandai, bahkan kembali menurun. Maka kemampuan bank untuk mengelola dana masyarakat dan menciptakan siklus bisnis yang sehat akan mendorong stabilitas sistem keuangan.
12. Perbandingan Sistem dan Praktik Perbankan Syariah di Indonesia dan Negara Lain
Saat ini Sistem Ekomomi Islam dan Perbankan
Syariah sudah banyak digunakan oleh
bergabai negara di dunia. Dalam
Global Islamic Finance Report 2015, dengan menetapkan 5 kriteria yaitu
Advocacy, Infrastructure, Human Resource,Linkages. Regulation, ditetapkan ada
10 negara yang disebut sebagai the top 10 Centres of Excellence in Islamic
Banking and Finance18, yaitu:.
- Kuala Lumpur – Malaysia
- Manama - Bahrain
- Dubai - UAE
- London - United Kindom
- Doha - Qatar
- Kuwait - Kuwait
- Karachi - Pakistan
- Riyadh - Saudi Arabia
- Jakarta - Indonesia
- Istanbul
– Turkey
Perkembangan Perbankan Syariah Di Malaysia
Malaysia menjadi negara pertama yang menerapkan dual banking system
dimana bank syariah dan konvensional hidup berdampingan dalam suatu sistem
keuangan nasional. Namun pada prakteknya, skema ini mengharuskan lembaga
keuangan untuk memisahkan dana dan aktivitas yang berhubungan dengan transaksi
perbankan syariah dipisahkan dengan bisnis perbankan konvensional, tidak boleh
terjadi percampuran dana dari kedua jenis transaksi tersebut. Bank komersil
yang berpartisipasi dalam model skema „Islamic window‟ ini diantaranya HSBC
Bank Malaysia Berhard, OCBC Bank Malaysia Berhard dan Standard Chartered Bank
Malaysia Berhard. Selanjutnya, pada tahun 1999, BNM memperkenalkan konsep
subsidiary perbankan syariah (Islamic banking subsidiary) yang membolehkan
lembaga keuangan yang menerapkan skema „Islamic Window‟ untuk mengkonversi dan
membentuk bank umum syariah (full-fledged Islamic bank). Pada era ini, sistem
perbankan syariah di Malaysia mulai tumbuh subur dan menjadi lebih kompetitif
yang kemudian mendorong bank asing masuk ke Malaysia. Pada tahun 2004,
pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan liberalisasi keuangan dimana lembaga
keuangan asing diberikan izin untuk mendirikan bank asing syariah di Malaysia.
Perkembangan Perbankan Syariah di Singapura
Dukungan
terhadap sistem perbankan dan keuangan syariah di singapura datang dari tokoh
kunci pemerintahan di Singapura melalui statemen mereka untuk menjadikan
Singapura sebagai pusat keuangan syariah dan sekaligus membangun kerangka hukum
yang dapat mempermudah industri ini berkembang di Singapura.
Pada
November 2004, Menteri Senior Goh Chok Tong berjanji untuk meningkatkan status
Singapura sebagai Pusat Jasa Keuangan Syariah (center for Islamic Financial
Services). Selanjutnya pada bulan Maret 2005, Perdana Menteri Singapura
mengemumkan rencana perubahan undang-undang (amandemen) untuk mempermudah
setiap bank untuk menawarkan produk dan jasa keuangan syariah (Mohamad, 2013). Pemerintah
juga akan merivisi peraturan yang menghambat suatu bank untuk menawarkan produk
syariah (Bloomberg, 2013). Aktivitas bisnis perbankan di Singapura diatur
melalui undang-undang perbankan Singapura (Banking Act) di bawah pengawasan dan
supervisi Monetary Authorit of Singapore (MAS). Seiring dengan perkembangan
sistem perbankan dan keuangan syariah baik pada tataran global maupun di
sekitar negara tetangganya, seperti Indonesia dan Malaysia, pemerintah melalui
MAS melakukan beberapa penyesuaian undang-undang demi mengakomodir operasional
sistem perbankan dan keuangan syariah di negara tersebut. Amandemen dilakukan
pada Banking Act demi memfasilitasi produk keuangan berbasis syariah khususnya
murabahah. Selain itu, MAS juga melakukan amandemen terhadap Income Tax Act
melalui perubahan anggaran 2005 dan 2006. Amandemen terhadap UU yang sudah ada
dilakukan demi menyesuaikan dengan karakteristik dari sistem perbankan dan
keuangan syariah.
Sejarah Perbankan Syariah Di Indonesia
Sejak disahkannya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun
2012, pengembangan dan pengawasan perbankan termasuk bank syariah di dalamnya
di bawah otoritas tersebut. OJK akan melanjutkan program-program pengembangan
bank syariah yang sudah dilakukan oleh Bank Indonesia sebelumnya. Lembaga yang
berkontribusi besar dalam pengembangan bank syariah di Indonesia selain Bank
Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan adalah Dewan Syariah Nasional (DSN)
Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lembaga ini dibentuk oleh MUI yang mempunyai
fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang
berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah termasuk bank syariah. Lembaga ini memiliki otoritas untuk mengkaji, menggali dan merumuskan
nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah) dalam bentuk fatwa untuk
dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga. keuangan syariah. Fatwa tentang keuangan syariah yang telah
dikeluarkan oleh DSN telah mencapai sekitar 80 fatwa (lihat Kumpulan Fatwa MUI
2011). Fatwa-fatwa tersebut menjadi pedoman bagi lembaga keuangan syariah
termasuk bank syariah dalam transaksi-transaksi bisnisnya. DSN-MUI bertindak
sebagai otoritas tinggi yang mengeluarkan fatwa yang berkedudukan pada level
nasional. Untuk menjalankan fungsi pengawasan pada level perusahaan dibentuk
Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada setiap bank syariah. Lembaga ini bertugas
untuk mengawasi kegiatan usaha bank syariah dimana fungsi utamanya adalah
sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan bank syariah (BUS
dan UUS) terkait dengan aspek syariah dan sebagai mediator antara bank syariah
dengan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa
dari bank syariah yang memerlukan kajian fatwa dari DSN (Rama, 2014).
Lembaga-lembaga pendidikan
dan oragnisasi-organisasi ekonomi syariah juga memiliki peran dan kontribusi
signifikan dalam pengembangan perbanlkan dan keuangan syariah di Indonesia.
Kedua lembaga tersebut secara khusus berkontribusi dalam menciptakan SDM yang
dapat bekerja pada bank syariah melalui sistem perkuliahan formal, pelatihan,
konferensi, seminar, penelitian dan sebagainya. Program studi perbankan syariah
menjadi program studi favorit bagi kalangan mahasiswa saat ini. Hal ini terjadi
dikarenakan industri perbankan syariah saat ini mengalami pertumbuhan yang
cukup signifikan.
perekonomian nasional tidak hanya di negara-negara Muslim, namun juga
di berbagai negara di seluruh dunia. Keuangan Islam telah membuat
terobosan signifikan dalam lingkungan global dengan memfasilitasi
diversifikasi resiko dan berkontribusi dalam stabilitas keuangan global.
Kini keuangan Islam telah menjadi bagian integral dalam sistem keuangan
internasional. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, Malaysia dan lain-
lain, sistem ekonominya menganut dual economic system, sistem
keuangannya pun juga dual financial system.
Saat ini Sistem Ekomomi Islam dan Perbankan Syariah sudah banyak
digunakan oleh bergabai negara di dunia. Dalam Global Islamic Finance Report
2015, dengan menetapkan 5 kriteria yaitu Advocacy, Infrastructure, Human
Resource,Linkages. Regulation, ditetapkan ada 10 negara yang disebut sebagai the
top 10 Centres of Excellence in Islamic Banking and Finance18, yaitu:.
1. Kuala Lumpur – Malaysia
2. Manama - Bahrain
3. Dubai - UAE
4. London - United Kindom
5. Doha - Qatar
6. Kuwait - Kuwait
7. Karachi - Pakistan
8. Riyadh - Saudi Arabia
9. Jakarta - Indonesia
10. Istanbul – Turkey
perekonomian nasional tidak hanya di negara-negara Muslim, namun juga
di berbagai negara di seluruh dunia. Keuangan Islam telah membuat
terobosan signifikan dalam lingkungan global dengan memfasilitasi
diversifikasi resiko dan berkontribusi dalam stabilitas keuangan global.
Kini keuangan Islam telah menjadi bagian integral dalam sistem keuangan
internasional. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, Malaysia dan lain-
lain, sistem ekonominya menganut dual economic system, sistem
keuangannya pun juga dual financial system.
Saat ini Sistem Ekomomi Islam dan Perbankan Syariah sudah banyak
digunakan oleh bergabai negara di dunia. Dalam Global Islamic Finance Report
2015, dengan menetapkan 5 kriteria yaitu Advocacy, Infrastructure, Human
Resource,Linkages. Regulation, ditetapkan ada 10 negara yang disebut sebagai the
top 10 Centres of Excellence in Islamic Banking and Finance18, yaitu:.
1. Kuala Lumpur – Malaysia
2. Manama - Bahrain
3. Dubai - UAE
4. London - United Kindom
5. Doha - Qatar
6. Kuwait - Kuwait
7. Karachi - Pakistan
8. Riyadh - Saudi Arabia
9. Jakarta - Indonesia
10. Istanbul – Turkey