Perbankan Syariah
1. Sejarah Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia
a. Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah adalah sistem perbankan yang didalamnya mengandung prinsip prinsip syariah atau islam yang berlandaskan pada al-Qur'an dan hadits. Pembentukan bank syariah ini terjadi dikarenakan adanya larangan riba dalam agama Islam untuk simpan-pinjam uang, ataupun berinvestasi pada hal hal yang bersifat haram.
b. Fatwa MUI tentang Perbankan Syariah
Fatwa terbanyak dikeluarkan oleh DSN-MUI pada tahun 2000-2002 yang merupakan respon cepat MUI untuk memberikan acuan instrument keputusan syariah. Kepatuhan syariah tersebut dituangkan dalam UU No, 10 Tahun 1998 perubahan UU No. 07 Tahun 1992 disebutkan bahwa "Bank syariah harus menggunakan prinsip-prinsip syariah." Kemudian diksi fatwa dijelaskan dan dicantumkan pada UU No. 21 Tahun 2008. Dilain pihak produk dan jasa yang dikeluarkan oleh bank syariah saat ini terakomodir dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleg DSN-MUI. Dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan.
c. Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Inisiatif pendirian bank Islam Indoensia dimulai pada tahun 1980 melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti).
Tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22-25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.
d. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Sejak mulai dikembangkannya sistem perbankan syariah di Indonesia, dalam dua dekade pengembangan keuangan syariah nasional, sudah banyak pencapaian kemajuan, baik dari aspek lembagaan dan infrastruktur penunjang, perangkat regulasi dan sistem pengawasan, maupun awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah. Sistem keuangan syariah kita menjadi salah satu sistem terbaik dan terlengkap yang diakui secara internasional. Per Juni 2015, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 162 BPRS dengan total aset sebesar Rp. 273,494 Triliun dengan pangsa pasar 4,61%. Khusus untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, total aset gross, pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga(BUS dan UUS) masing-masing sebesar Rp. 201,397 Triliun, Rp. 85,410 Triliun dan Rp. 110,509 Triliun
Pada akhir tahun 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan berpindah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan. Maka pengawasan dan pengaturan perbankan syariah juga beralih ke OJK. OJK selaku otoritas sektor jasa keuangan terus menyempurnakan visi dan strategi kebijakan pengembangan sektor keuangan syariah yang telah tertuang dalam Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019 yang dilaunching pada Pasar Rakyat Syariah 2014. Roadmap ini diharapkan menjadi panduan arah pengembangan yang berisi insiatif-inisiatif strategis untuk mencapai sasaran pengembangan yang ditetapkan.
2. Operasional Produk Produk Bank Syariah
a. Pengertian Akad Wadiah
Akad Wadiah adalah akad yang digunakan untuk menyimpan barang atau uang, yang dimana simpanan tersebut tidak dapat dikelola oleh pihak bank. Ada dua jenis Wadiah, yaitu :
1) Wadiah Yad Amanah, yang dimana nasabah tidak memberikan kewenangan kepada pihak bank agar barang atau uang yang dititipkan tidak dikelola oleh pihak bank. Dalam sistem ini, barang atau uang yang dititipkan sepenuhnya oleh pihak bank. Namun, apabila barang atau uang yang dititipkan oleh nasabah suatu waktu hilang atau rusak, maka itu menjadi tanggung jawab nasabah.
2) Wadiah Yad Dhamanah, yang dimana nasabah menitipkan barang atau uang kepada pihak bank, namun titipannya tersebut boleh dikelola oleh pihak bank dengan syarat titipannya tersebut boleh diambil kapanpun ia butuh. Dan jika suatu waktu barang atau uang yang dititip hilang atau rusak, maka itu menjadi tanggung jawab pihak bank. Hanya saja, dalam akad ini nasabah tidak mendapatkan nisbah atau keuntungan atas barang/uang yang dititipkan tersebut.
b. Pengertian Akad Mudharabah
Akad Mudharabah adalah akad yang digunakan untuk menyimpan barang atau uang, yang dimana simpanan ini bisa dikelola oleh pihak bank dan si nasabah pun mendapatkan untung(nisbah) sesuai dengan kesepakatan diawal akad. Ada dua jenis Mudharabah, yaitu :
1) Mudharabah Muthlaq, yaitu pihak nasabah memberikan kebebasan secara mutlak atas usaha apa yang akan dijalankan oleh pihak bank, dan nasabah pun boleh ikut mengawasi dalam usaha tersebut.
2) Mudharabah Muqayyadah, yaitu pihak nasabah memberikan batasan kepada pihak bank dalam menentukan jenis usaha yang akan dijalankan, ataupun tempat usahanya.
3. Resiko Bank Syariah
Risiko dalam lingkup perbankan merupakan
suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (expected) maupun yang
tidak dapat diperkirakan (unexpected) yang berdampak negatif terhadap
pendapatan dan permodalan bank. Risiko dalam bidang apapun mempunyai sifat
yang dinamis dengan intensitas dan dampak yang berubah-ubah serta mempunyai
ketergantungan yang sangat tinggi terhadap kategori risiko yang lainnya.
a. Berdasarkan faktornya, risiko dalam perbankan syariah ada dua, yaitu
1) Risiko nonbisnis, misalnya akibat kebakaran instansi, bencana alam, dan lain sebagainya.
2) Risiko bisnis, misalnya risiko dalam pembiayaan, risiko investasi, atau sebagainya.
b. Berdasarkan dampaknya, risiko dibagi dua yaitu :
1) Risiko Unik, disebut juga dengan risiko nonsistematis yang dapat diverifikasikan.
2) Risiko Pasar, disebut juga dengan risiko yang sistematis yang tidak dapat diverifikasikan.
4. Pembiayaan Bank Syariah
Mudharabah Muqayyadah adalah akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal dengan pengelola, yang mana bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama. Ada dua jenis investasi pada akad Mudharabah Muqayyadah, yaitu
a. Mudharabah Muqayyadah yang risiko penempatam dananya ditanggung oleh Bank Syariah, dalam hal ini Bank bertindak sebagai executing agent.
b. Mudharabah Muqayyadah yang risiko penempatan dananya ditanggung oleh pemilik dana, dalam hal ini Bank bertindak sebagai channeling agent.
5. Analisis Pembiayaan Bank Syariah
Analisis pembiayaan merupakan sebuah kegiatan untuk mengukur aspek-aspek penting yang harus diketahui oleh bank dari nasabah, sebelum Bank itu melakukan pembiayaan pada nasabah tersebut. Analisis pembiayaan memiliki tujuan untuk memperoleh informasi yang real dari nasabah terkait kondisinya, sehingga ketika bank telah mengetahui informasi maka akan menyetujui pembiayaan yang telah diajukan.
Analisis pembiayaan ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu kuantitatif dan kualitatif. Kuantitatif yaitu menggunakan data keuangan nasabah, sedangkan data kualitatif menggunakan data non keuangan dari nasabah.
Dalam Perbankan Syariah, ada beberapa pendekatan yang dilakukan sebelum memberikan pembiayaan antara lain :
a. Pendekatan Karakter
b. Pendekatan Jaminan
c. Pendekatan dengan study Kelayakan
d. Pendekatan Fungsi-Fungsi Bank
e. Pendekatan kemampuan kepuasan kepada calon nasabah.
6. Jaminan dan Pengikatan Jaminan Pembiayaan Bank Syariah
Jaminan adalah aset pihak peminjaman yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Jaminan merupakan salah satu unsur dalam analisis pembiayaan. Ada beberapa jenis jaminan, yaitu :
a. Jaminan berdasarkan bentuknya
1) Jaminan Kebendaan
2) Jaminan Penanggungan
b. Jaminan berdasarkan nilainya
1) Jaminan Nilai Ekonomis
2) Jaminan Nilai Yuridis
7. Pricing Pembiayaan Bank Syariah
Pembiayaan adalah memberikan fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Ada beberapa jenis pembiayaan, yaitu
a. Pembiayaan dari segi kegunaan :
1) Pembiayaan Investasi
2) Pembiayaan Modal Kerja
b. Pembiayaan dari segi tujuan :
1) Pembiayaan Produktif
2) Pembiayaan Konsumtif
3) Pembiayaan Perdagangan
c. Pembiayaan dari segi jangka waktu :
1) Pembiayaan Jangka Pendek
2) Pembiayaan Jangka Menengah
3) Pembiayaan Jangka Panjang
8. Pembiayaan Modal Kerja Bank Syariah
Pembiayaan modal kerja bank syariah adalah kerjasama dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dan atau karya atau keahlian dengan kesepakatan keuntungan dan resiko menjadi tanggungan bersama sesuai dengan kesepakatan.
Ada beberapa manfaat dalam pembiayaan modal bank syariah Yaitu dapat digunakan untuk pembiayaan modal kerja usaha, sistem bagi hasil sesuai hasil proyek pembayaran dilakukan sesuai dengan cash flow, dan jangka waktu pembiayaan sesuai jadwal penyelesaian proyek. Dan ada beberapa ketentuan di dalam pembiayaan modal kerja bank syariah ini yaitu diperuntukkan bagi perorangan dan badan usaha, self financing minimal 30%, jangka waktu sesuai dengan penyelesaian proyek dan nilai guna agunan yaitu 125% dari plafon pembiayaan.