Mengenal Lebih dalam Tentang Perbankan Syariah
Seperti yang kita ketahui, Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpuan dana dari masyarakat yang dibuat dalam bentuk simpanan, dan disalurkan pula kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman dan sebagainya yang gunanya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Begitu pula dengan Bank Syariah, hanya saja di dalam bank syariah menggunakan sistem akad dan juga nisbah.
Nah, disini saya akan memberitahu kepada para pembaca sekalian apa pengertian dari Perbankan Syariah, Fatwa MUI tentang Bank Syariah, serta Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah.
1. Pengertian Perbankan Syariah
Perbankan Syariah adalah sistem perbankan yang didalamnya mengandung prinsip prinsip syariah atau islam yang berlandaskan pada al-Qur'an dan hadits. Dalam kegiatan operasionalnya, perbankan syariah menggunakan sistem akad, yang dimana akad ini menjadi awal kegiatan transaksi antara pihak bank dan nasabah. Selain akad, dalam perbankan syariah juga menggunakan sistem bagi hasil(nisbah), yang dimana ini kesepakatan antara nasabah dan pihak bank dalam melakukan transaksinya. Pembentukan bank syariah ini terjadi dikarenakan adanya larangan riba dalam agama Islam untuk simpan-pinjam uang, ataupun berinvestasi pada hal hal yang bersifat haram.
Dalam UU Perbankan Syariah, bank syariah pun menjalankan fungsi sosial yaitu seperti menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, atau sedekah. Selain itu, bank syariah pun menyalurkan dana tersebut kepada pengelola wakaf sesuai dengan ketentuan pemberi wakaf.
2. Fatwa MUI tentang Bank Syariah
Fatwa terbanyak dikeluarkan oleh DSN-MUI pada tahun 2000-2002 yang merupakan respon cepat MUI untuk memberikan acuan instrument keputusan syariah. Kepatuhan syariah tersebut dituangkan dalam UU No, 10 Tahun 1998 perubahan UU No. 07 Tahun 1992 disebutkan bahwa "Bank syariah harus menggunakan prinsip-prinsip syariah." Kemudian diksi fatwa dijelaskan dan dicantumkan pada UU No. 21 Tahun 2008. Dilain pihak produk dan jasa yang dikeluarkan oleh bank syariah saat ini terakomodir dengan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleg DSN-MUI. Dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Dengan begitu, penulis menyimpulkan bahwa posisi fatwa belum memiliki peran yang signifikan terhadap perkembangan produk dan jasa bank syariah. Hal ini dikarenakan bahwa fatwa berperan hanya sebagai komplomenter bagi produk dan jasa bank syariah. Disamping itu, fatwa merupakan tuntutan Undang-Undang bagi sektor perbankan syariah dalam konteks kepatuhan syariah (syariah complaince). Dan fatwa juga diterbitkan setelah produk dan jasa sudah terbit, bukan dengan mekanisme pembahasan terlebih dahulu.
3. Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah
Deregulasi perbankan dimulai sejak tahun 1983. Pada tahun tersebut, BI memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga. Pemerintah berharap dengan kebijakan deregulasi perbankan maka akan tercipta kondisi dunia perbankan yang lebih efisien dan kuat dalam menopang perekonomian. Pada tahun 1983 tersebut pemerintah Indonesia pernah berencana menerapkan "sistem bagi hasil" dalam perkreditan yang merupakan konsep dari perbankan syariah.
Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada bisnis perbankan harus dibuka seluas-luasnya untuk menunjang pembangunan (liberalisasi sistem perbankan). Meskipun lebih banyak bank konvensional yang berdiri, beberapa usaha-usah perbankan yang bersifat daerah yang berasaskan syariah juga mulai bermunculan.
Inisiatif pendirian bank Islam Indoensia dimulai pada tahun 1980 melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti).
Tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.
Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirilah bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-
Pada awal masa operasinya, keberadaan bank syariah belumlah memperolehperhatian yang optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional. Landasanhukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah, saat itu hanya diakomodir dalam salah satu ayat tentang "bank dengan sistem bagi hasil"pada UU No. 7 Tahun 1992; tanpa rincianlandasan hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan.
Pada tahun 1998, pemerintah dan DewanPerwakilan Rakyat melakukan penyempurnaan UU No. 7/1992 tersebutmenjadi UU No. 10 Tahun 1998, yang secara tegas menjelaskan bahwaterdapat dua sistem dalam perbankan di tanah air (dual banking system),yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. Peluang ini disambut hangat masyarakat perbankan, yang ditandai dengan berdirinya beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh dll.
Pengesahan beberapa produk perundangan yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan syariah, seperti: (i) UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; (ii) UU No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (sukuk); dan (iii) UU No.42 tahun 2009 tentang Amandemen Ketiga UU No.8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa. Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.Lahirnya UU Perbankan Syariah mendorong peningkatan jumlah BUS dari sebanyak 5 BUS menjadi 11 BUS dalam kurun waktu kurang dari dua tahun (2009-2010).
Sejak mulai dikembangkannya sistem perbankan syariah di Indonesia, dalam dua dekade pengembangan keuangan syariah nasional, sudah banyak pencapaian kemajuan, baik dari aspek lembagaan dan infrastruktur penunjang, perangkat regulasi dan sistem pengawasan, maupun awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah. Sistem keuangan syariah kita menjadi salah satu sistem terbaik dan terlengkap yang diakui secara internasional. Per Juni 2015, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 162 BPRS dengan total aset sebesar Rp. 273,494 Triliun dengan pangsa pasar 4,61%. Khusus untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, total aset gross, pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga(BUS dan UUS) masing-masing sebesar Rp. 201,397 Triliun, Rp. 85,410 Triliun dan Rp. 110,509 Triliun
Pada akhir tahun 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan berpindah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan. Maka pengawasan dan pengaturan perbankan syariah juga beralih ke OJK. OJK selaku otoritas sektor jasa keuangan terus menyempurnakan visi dan strategi kebijakan pengembangan sektor keuangan syariah yang telah tertuang dalam Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019 yang dilaunching pada Pasar Rakyat Syariah 2014. Roadmap ini diharapkan menjadi panduan arah pengembangan yang berisi insiatif-inisiatif strategis untuk mencapai sasaran pengembangan yang ditetapkan.