Manakah yang Lebih Baik antara Wadiah dan Mudharabah?

Untuk pertama kalinya, ketika calon nasabah yang ingin menabung di bank Syariah, maka pertanyaan yang sangat sering dilontarkan oleh Customer Service kepada calon nasabah tersebut adalah tabungan yang digunakan dibuat dalam bentuk tabungan Wadiah atau Mudharabah. Nah, disini saya akan membahas sedikit apa perbedaan antara akad Wadiah dan juga Mudharabah. 

1. Pengertian Akad Wadiah
Akad Wadiah adalah akad yang digunakan untuk menyimpan barang atau uang, yang dimana simpanan tersebut tidak dapat dikelola oleh pihak bank. Jadi, jika nasabah hanya ingin menyimpankan uangnya saja(tanpa ingin mengharapkan nisbah), maka nasabah bisa menggunakan sistem Wadiah ini.
Ada dua jenis Wadiah, yaitu :
     a. Wadiah Yad Amanah, yang dimana nasabah tidak memberikan kewenangan kepada pihak bank agar barang atau uang yang dititipkan tidak dikelola oleh pihak bank. Dalam sistem ini, barang atau uang yang dititipkan sepenuhnya oleh pihak bank. Namun, apabila barang atau uang yang dititipkan oleh nasabah suatu waktu hilang atau rusak, maka itu menjadi tanggung jawab nasabah.
     b. Wadiah Yad Dhamanah, yang dimana nasabah menitipkan barang atau uang kepada pihak bank, namun titipannya tersebut boleh dikelola oleh pihak bank dengan syarat titipannya tersebut boleh diambil kapanpun ia butuh. Dan jika suatu waktu barang atau uang yang dititip hilang atau rusak, maka itu menjadi tanggung jawab pihak bank. Hanya saja, dalam akad ini nasabah tidak mendapatkan nisbah atau keuntungan atas barang/uang yang dititipkan tersebut.

2. Pengertian Akad Mudharabah
Akad Mudharabah adalah akad yang digunakan untuk menyimpan barang atau uang, yang dimana simpanan ini bisa dikelola oleh pihak bank dan si nasabah pun mendapatkan untung(nisbah) sesuai dengan kesepakatan diawal akad. Namun, apakah akad Mudharabah dan Deposito sama? Jawabannya tidak. Karena, jumlah hasil dalam Deposito ditentukan oleh nasabah diawal pembukaan pembiayaan, dan tentu saja ini dilakukan oleh sepihak saja. Sedangkan Mudharabah, jumlah hasil yang akan dibagi ditentukan diawal pembiayaan juga, tetapi dilakukan oleh kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ada dua jenis Mudharabah, yaitu :
     a. Mudharabah Muthlaq, yaitu pihak nasabah memberikan kebebasan secara mutlak atas usaha apa yang akan dijalankan oleh pihak bank, dan nasabah pun boleh ikut mengawasi dalam usaha tersebut.
     b. Mudharabah Muqayyadah, yaitu pihak nasabah memberikan batasan kepada pihak bank dalam menentukan jenis usaha yang akan dijalankan, ataupun tempat usahanya.

Jadi, dalam hal penentuan keuntungan antara Wadiah dan Mudharabah ini tergantung oleh nasabah sendiri. Karena, setiap nasabah berbeda pilihan. Jika hanya ingin menabung saja, maka akad Wadiah bisa dilakukan. Namun, jika nasabah ingin mendapatkan keuntungan dalam menyimpan tabungannya, maka akad Mudharabah adalah pilihan yang tepat.